PT. Inti Karya Putra Dwinusa ( PT INTI) merupakan Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Tangerang, berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris Marce Krisna Moerni, SH di Tangerang, dengan akta nomor 07 Tanggal 08 September 2008. akta dan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan nomor : AHU-73593.AH.01.01.Tahun 2008 Tanggal 14 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI nomor 93 Tanggal 18 Nopember 2008. Bidang Usaha
PT. Inti Karya Putra Dwinusa ( PT INTI) menjalankan usaha dibidang:
1. Perdagangan Barang ( General Supplier) yang meliputi perdagangan Mesin-mesin Industri dan Komponennya ( spare part) , Elektrikal, Mekanikal serta Kebutuhan Bahan Baku Industri. Sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdangan ( IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang nomor 503.1/ 0451/ 30-03/ PM/ IX/ 2008
2. Jasa : Penyediaan dan Penyaluran Tenaga Kerja ( Recruitment & Man Power Supply) yang telah mendapat Izin Usaha dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang dengan Surat Keputusan nomor 560/ KEP 7401- DISNAKERTRANS / 2008
Dengan didukung tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berkompetensi dibidangnya, PT. Inti Karya Putra Dwinusa ( PT INTI) akan menjadi bagian penting dalam pencapaian sukses pada perusahaan anda khususnya dan pembangunan ekonomi dan bisnis Indonesia umumnya